Perbup Dana RT Mulai Dibahas, Trisno : Jangan Sampai Salah Penafsiran
Nusantarasatu.co. KUTAI TIMUR – Guna mengatur mekanisme dana Rukun Tetangga (RT) agar lebih baik ke depannya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Saat ini sudah memasuki pembahasan terkait regulasi tersebut.
“Perbup ini disusun sedemikian rupa, agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda. Sehingga secara detik dibahas pasal per pasal,” ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno.
Dijelaskan, dari 32 pasal yang direncanakan, pembahasannya sudah selesai tujuh pasal. Sisanya akan terus dilakukan setiap pekan. Untuk membahas masalah ini, pihaknya juga melibatkan organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Secara konseptual, alur cerita, alur terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengaturan pokok-pokok itu sudah kita sepakati. Tinggal bahas narasi pasal per pasal,” ujarnya.
Menurut Trisno, salah satu bagian yang membutuhkan pembahasan cukup panjang adalah Pasal 7. Pasal tersebut mengatur klasifikasi kegiatan, termasuk kegiatan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan menggunakan Dana RT.
Karena menyangkut penggunaan anggaran, setiap item dalam pasal tersebut akan dibahas secara rinci. Bahkan, pembahasan tidak hanya menyangkut substansi, tetapi juga pemilihan kata atau diksi yang digunakan dalam regulasi. Hal itu bertujuan agar dalam pelaksanaan program bantuan dana RT ini bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Secara item, bahkan bukan hanya item, termasuk diksi yang digunakan, kita bahas detail,” katanya.
Menurutnya, ketelitian tersebut diperlukan agar Perbup Dana RT memiliki aturan yang tegas dan tidak ambigu.
“Karena satu kata itu berbeda makna kalau dirangkaikan di dalam kalimat tertentu. Kita ingin narasi yang dibangun dalam Perbup itu jelas, tegas, tidak ambigu,” jelasnya.
Pembahasan secara detail juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim memperbaiki sejumlah rumusan dalam regulasi sebelumnya yang dinilai masih membuka ruang interpretasi berbeda.
“Beberapa narasi di dalam Perbup lama itu mengandung interpretasi yang berbeda-beda. Makanya kita bahas sangat detail agar ini tidak ada lagi perubahan sampai 2029,” ungkap Trisno.
Ia menambahkan, pembahasan tidak berarti seluruh 32 pasal memiliki tingkat urgensi yang sama. Sejumlah pasal bersifat normatif, sementara pembahasan lebih difokuskan pada pasal-pasal yang mengatur kegiatan, mekanisme pelaksanaan, pertanggungjawaban, pembinaan, serta pembagian peran. ((*/sm)

Tinggalkan Balasan